Kejaksaan Agung mengumumkan tengah mengusut perkara dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) yaitu PT Graha Telkom Sigma. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.
“Belum ada tersangka terkait dengan proyeknya memang di periode 2016-2017,” ujar Ketut dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Senin (13/3).
Lebih jauh Ketut mengatakan penyelidikan yang dilakukan tim Kejagung merupakan kerjasama dengan internal Telkom. Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan menindaklanjuti temuan dari hasil pemeriksaan di internal Telkom.
“Jadi ada sinergitas dari Kejaksaan Agung dan teman-teman Telkom dalam hal pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka bersih-bersih BUMN,” ujar Ketut.
Lebih jauh ia mengatakan dugaan sementara terdapat proyek fiktif berkaitan dengan pembangunan apartemen, hotel, perumahan, dan penyediaan material bangunan pada beberapa perusahaan pelanggan. Menurut Ketut dalam rangka melaksanakan kegiatan fiktif tersebut, beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen.
"Sehingga PT Graha Telkom Sigma mengeluarkan dana sebesar Rp 354 miliar," ujar Ketut.
Menurut Ketut berdasarkan penelusuran sementara, Kejagung menemukan adanya potensi kerugian hingga Rp 354 miliar. Namun, potensi kerugian ini masih bisa terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan kasus yang tengah dilakukan.
Pada Rabu (8/3) Kejagung telah memanggil 6 orang saksi. Mereka adalah TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma, Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP dan Manager Billing PT Graha Telkom Sigma berinisial OR.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga petinggi perusahaan lain yang dinilai mengetahui dugaan korupsi. Mereka adalah Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB, Direktur Utama PT Surya Timur Membangun berinisial SY, dan Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka berinisial SW.
Sehari sebelumnya, Selasa (7/3) Kejaksaan juga telah memanggil 5 orang saksi. Mereka adalah LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Pemeriksaan juga dilakukan pada 2 orang lainnya yaitu GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Selanjutnya pada Senin (6/3) pemeriksaan dilakukan pada 7 saksi. Merka adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, dan WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
Saksi lain yang diperiksa adalah MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020, dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group. Ada pula DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.