Ketua KPU Hasyim Asy’ari Jalani Sidang Etik Soal Asusila, Perkara Apa?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari. Sidang berlangsung secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan pemeriksaan terhadap Hasyim Asy’ari berdasarkan dua perkara. Perkara itu adalah dengan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023..
"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni,” ujar Yudia, Senin (13/3).
Menurut Yudia untuk perkara pertama pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni. Sementara itu, di perkara nomor 39 pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.
Yudia menambahkan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila. Adapun agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait.
Yudia mengatakan DKPP telah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya. Pemanggilan dilakukan sejak lima hari sebelum sidang digelar. Hingga berita ini diturunkan pukul 12.50 WIB Hasyim masih menjalani pemeriksaan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.
Hasyim beberapa waktu sebelumnya telah membantah aduan yang disampaikan pelapor. Ia menyebut siap memberikan keterangan bilamana dimintakan keterangan oleh DKPP.