Adik Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp500 Juta dari Proyek BTS Kominfo
Adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate menyerahkan uang senilai Rp 534 juta kepada Kejaksaan Agung. Kejagung menyebut uang itu sebagai fasilitas yang telah dinikmati Alex dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Fasilitas yang ia terima telah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Kuntadi mengatakan, Alex mengakui mendapatkan fasilitas dalam pengadaan proyek. Selanjutnya, pada pemeriksaan Johnny G Plate yang digelar Rabu (15/3) nanti, Kejagung akan mengkonfirmasi apakah fasilitas yang didapat Alex berkaitan dengan jabatan Johnny atau tidak.
Secara keseluruhan, Kuntadi mengungkapkan Kejagung telah menyita uang berjumlah Rp 10 miliar. Selain itu juga ada penyitaan aset lainnya seperti rumah, dan kendaraan bermotor dari kelima tersangka.
"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kami minta untuk dikembalikan ada total Rp 10 miliar 149 juta 363 ribu 250," katanya.
Adapun, Johnny pada Rabu (15/3) akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam perkara tersebut. Selain itu, Kuntadi juga mengatakan, Kejagung pun mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan olehnya.
"Di dalam perkara ini, terdapat kemahalan, dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," kata Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan pemanggilan Johnny nantinya guna mendalami juga bagaimana eksekusi dari perencanaan pembangunan BTS tersebut. Ia menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) proyek BTS dianggarkan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam satu periode, yaitu satu tahun.
"Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana," kata Kuntadi.
Pada pemeriksaan Johnny selanjutnya, Kejagung juga akan mendalami perihal manipulasi perkembangan proyek. Kejagung menemukan ada upaya memaksakan laporan seolah-olah proyek sudah selesai 100 persen.
“Di laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dapat dicapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dibulatkan," kata Kuntadi.
Dalam pengusutan perkara, Kejagung sudah memanggil Johnny G Plate pada Selasa (14/2) lalu. Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum Bakti.
Bakti merupakan organisasi fungsional di bawah Kemenkominfo. Usai pemanggilan pertama, Johnny berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi BS Bakti dapat berjalan baik dan selesai pada waktunya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika.
"Agar pembangunan infrastruktur digital, kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk perekonomian rakyat," ujar Johnny saat itu.
Kejaksaan menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik Bakti. Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka.
Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).