Presiden Joko Widodo meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Bali pada Senin (13/3). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, Bali saat ini memiliki tiga tempat pengelolaan sampah terpadu yang merupakan model investasi kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Selain TPST Kesiman Kertalangu yang baru diresmikan, menurut Luhut, Denpasar juga memiliki TPST Tahura, dan TPST Padang Sambian Kaja. Kapasitas Kerlangu yang baru diresmikan dapat mengelola sampah sebanyak 450 ton perhari. Adapun jika ditotal ketiganya dapat mengelola sampah sebanyak 1.020 ton per hari.
Menurut Luhut, ketiganya merupakan fasilitas pengolahan sampah skala kota yang pertama di Indonesia. Kehadiran 3 TPST ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lingkungan, sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari produk-produk hasil pengolahan sampah, salah satunya berupa refuse derived fuel atau RDF.
"Sampah harus dikelola secara terintegrasi dari hulu-hilir dan penggunaan teknologi maju, tidak business as usual," kata Luhut melalui keterangan resminya, Selasa (14/3).
Ia menegaskan, sampah saat ini menjadi isu krusial yang dihadapi oleh Indonesia. Masalah pengelolannya tidak dapat hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir sebagai solusi, tetapi harus diselesaikan secara tuntas dan cepat.
"Model investasi pembangunan TPST ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Pusat. Kementerian PUPR yang membangun hanggar, Pemerintah Kota Denpasar yang menyiapkan lahan, serta pihak swasta (PT Bali CMPP) menyiapkan mesin dan peralatan dengan konsesi pengelolaan sampai dengan 20 tahun," ujarnya.
Ia menyebut, nilai investasi bangunan untuk ketiga TPST meliputi pembangunan hanggar senilai Rp 128.633 miliar dan penyediaan mesin dan peralatan hingga mencapai Rp 100 miliar. Sebagai jasa layanan, pemerintah Kota Denpasar berkewajiban membayar tipping fee sebesar Rp 100.000 per ton sampah yang diolah.
Luhut juga menyoroti TPA Suwung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dan sudah melebihi kapasitas. TPA tersebut dinilai harus segera ditutup karena kondisinya sudah tidak layak dan menganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, hingga kegiatan pariwisata.
Luhut juga menilai bahwa pembangunan fasilitas pengolahan dengan teknologi sangat diperlukan untuk dapat menyelesaikan persoalan persampahan secara modern dalam volume yang besar, cepat, efektif, efisien, ramah lingkungan dan hemat lahan. Selain penggunaan teknologi, juga diperlukan penguatan kemampuan daerah dalam aspek pengaturan, kelembagaan, dan kapasitas keuangan untuk pengolahan sampah.
"Diperlukan juga dorongan untuk perubahan perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan melalui pemilahan dan penanganan di sumber," kata dia.