Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan untuk AG dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. AG merupakan teman mario yang masih di bawah umur dan terlibat saat penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban anak D.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3).
Hasto Atmojo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal 28 (1) huruf a dan huruf d disebutkan syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan korban. Sedangkan pada huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar dia.
Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Rekomendasi itu juga ditembuskan pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG. Baik Kementerian PPPA maupun KPAI perlu memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Hasto mengatakan pemohon saat itu berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Status itu juga diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.