Alasan LPSK Tak Beri AG Perlindungan dalam Kasus Penganiayaan D

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Penulis: Ade Rosman
14/3/2023, 14.24 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan AG, teman perempuan Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan terhadap korban anak D. Penolakan tersebut merupakan hasil dari Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada Senin (13/3).

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, permohonan yang diajukan oleh teman wanita dari anak mantan petinggi Pajak Kementerian Keuangan tersebut tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Hasto, dalam pasal 28 (1) huruf a dan huruf d  Undang-undang LPSK terdapat aturan tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau saksi. Merujuk aturan tersebut LPSK menilai AG tidak memenuhi syarat formil.

Hasto menerangkan, isi dari pasal tersebut mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sedangkan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Meski begitu, Hasto mengungkapkan, hasil lainnya dari sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. LPSK meminta KPPPA melindungi AG serta memastikan hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, terkhusus sebagai anak berkonflik dengan hukum dapat didampingi.

Hasto mengatakan, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Juga diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan Katadata.co.id sebelumnya, status AG pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada D. AG dianggap terlibat dalam penganiayaan David. Berbeda dengan orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka, AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, ia dikenakan status berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur

Reporter: Ade Rosman