DPR Serahkan RUU Kesehatan ke Pemerintah, Substansi Masih Bisa Berubah
Anggota Badan Legislasi DPR Darmadi Durianto mengatakan substansi Rancangan Undang-Undang Kesehatan masih dapat berubah kendati draf RUU tersebut telah diberikan ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum lama ini.
RUU Kesehatan merupakan undang-undang yang diinisiasi oleh DPR dengan metode omnibus law. Darmadi menyampaikan, RUU Kesehatan tersebut masih belum final dan akan dibahas kembali di Komisi IX DPR.
"Masuk ke tingkat I di Komisi IX nanti itu bisa berubah. Pokoknya belum sampai final, bisa berubah substansi RUU Kesehatan," kata Darmadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3).
Darmadi menyampaikan, salah satu penyebab berubahnya substansi RUU Kesehatan adalah masukan dari Ombudsman Republik Indonesia atau ORI. Selain itu, Kemenkes juga membuka audiensi publik kepada tenaga kesehatan untuk mengkritisi draf RUU Kesehatan.
Berdasarkan saluran resmi Kemenkes, audiensi publik tersebut akan dilakukan sepanjang pekan mulai hari ini. Seluruh direktorat jenderal Kemenkes akan membahas 478 pasal dalam draf RUU Kesehatan.
Selain RUU Kesehatan, Darmadi mengatakan Baleg juga sedang membahas beleid lainnya, yakni RUU BUMN dan RUU Statistik, dan RUU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Darmadi belum dapat memastikan apakah RUU Kesehatan dapat disahkan dalam Tahun Persidangan 2023/2024.
"Sekarang banyak yang kasih keberatan, public hearing juga banyak yang memberikan keberatan juga. Kita lihat lah, mudah-mudahan bisa jalan semua," kata Darmadi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menjadi koordinator untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang terlibat adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, ada pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Tahapan ini secara resmi memulai proses partisipasi publik. Pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum," demikian keterangan tertulis Kemenkes, Jumat (10/3).
Budi akan mengkoordinasikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU dengan menteri lainnya. Sedangkan partisipasi publik akan dilakukan lewat organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga, organisasi keagamaan, hingga lembaga swadaya masyarakat.
"RUU ini diharapkan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Berdasrkan draf RUU Kesehatan yang diterima Katadata.co.id, RUU itu mengubah isi beberapa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 183 RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan jika memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dan telah secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.
Adapun, rumah sakit yang bisa secara mandiri menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis adalah rumah sakit yang telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik setidaknya selama lima tahun. Syarat terakhir adalah rumah sakit tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan bekerja sama dengan kolegium.