Bareskrim Tahan Henry Surya, Jadi Tersangka TPPU Kasus KSP Indosurya

Antara
Kasus KSP Indosurya
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/3/2023, 17.22 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry ditahan dalam perkara pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Henry Surya terkait perkara tindak pidana berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara penggelapan uang nasabah itu, Henry divonis lepas. 

"Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan," kata Ramadhan, Kamis (16/3). 

Ia menjelaskan penahanan merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan kepolisian menemukan bukti petunjuk bahwa perbuatan atau KSP Indosurya tersebut cacat hukum.

Dalam penahanan, Whisnu menyebut penyidik mengenakan Henry Surya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jerat lain berkaitan dengan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

"Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," kata Whisnu.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notasi. Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi.

Henry kemudian melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp 106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar. Berdasarkan hasil hitungan dari audit investigasi, kerugian yang dialami masyarakat totalnya Rp 15,9 triliun.

"Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan perkara yang saat ini diusut adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp 106 triliun. Tindakan itu dinilai dilakukan Henry untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban.

Reporter: Antara