KPU Tambah Materi Banding Putusan Penundaan Pemilu ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) bersiap mengikuti Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).
17/3/2023, 14.43 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (16/3). Memori banding tersebut telah memasukkan usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat saat rapat dengar pendapat pada Rabu (15/3).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat mengatakan mengatakan memori banding tersebut fokus menentang dalil-dalil yang diajukan oleh Partai Prima. Saat ini, KPU sedang dalam proses pemilihan kuasa hukum untuk maju di Pengadilan Banding.

"Ini sedang proses penunjukkan. Kami optimistis menang. Kemarin dalam RDP dengan Komisi II DPR dalam rangka kami sampaikan itu," kata Yulianto di Hotel Bidakara, Jumat (17/3).

Yulianto menyebutkan Pengadilan Tinggi Jakarta sudah menerbitkan jadwal persidangan pertama pengadilan banding tersebut. Sebagai informasi, lama peradilan banding dibatasi paling lama tiga bulan sejak diajukan. Artinya, hasil banding yang diajukan oleh KPU selambatnya diputuskan pada pertengahan Juni 2023.

Seperti diketahui, Partai Prima memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief