Mahfud Pastikan Pemerintah Siap Adu Kuat Lawan Putusan Kasus Indosurya

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangandi Kantor BNPB Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/3/2023, 15.13 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD kembali menegaskan sikap pemerintah atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberi vonis lepas terhadap terdakwa kasus Indosurya. Mahfud mengatakan pemerintah serius menyiapkan perlawanan atas putusan itu. 

"Tangkap lagi sekarang," ujar Mahfud MD ketika menyampaikan paparan dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dipantau di kanal YouTube PP IKAHI, Jakarta, Senin (20/3). 

Menurut Mahfud, dalam perkara Indosurya pemerintah memang berada di pihak yang melawan putusan hakim. Ia menyebut sikap pemerintah tidak dilarang oleh hukum karena perlawanan merupakan bagian dari hukum. 

Penanganan kasus Indosurya menurut Mahfud tidak bisa selesai hanya dengan perkara logika pasal-pasal saja. Dia menyebut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

"Sudah dianalisis, di mana, ya, ontslag-nya? Oke, nanti kami adu argumen. Yang kami katakan, Pemerintah akan melawan habis-habisan, kalau perlu, adu kuat," ucap Mahfud.

Sebelumnya dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Akan tetapi, pada Kamis (16/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry ditangkap terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Henry merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Bareskrim juga telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang. 

Reporter: Antara