Bawaslu Putus KPU Bersalah, Partai Prima Bisa Ikuti Tahapan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Sidang putusan yang digelar Senin (20/3) dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi anggota Bawaslu Puadi. Sidang putusan dimulai pukul 16.05 dan berakhir sekitar pukul 16.45.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima
Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) lalu, Partai Prima menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu. Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Sebelum pembacaan keputusan hari ini, Bawaslu telah melakukan dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Sidang kedua pada Rabu (15/3) lalu dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.
Putusan Pertama Bawaslu
Sebelumnya pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan keputusan Bawaslu. Akibatnya tidak semua ketentuan Bawaslu yang dijalankan oleh KPU. Ia mencontohkan KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya.
Permasalahan lain yang disampaikan Dominggus adalah adanya lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi dikunci dalam Sipol. Akibatnya partai tidak bisa lagi memperbaiki data yang ada.
"Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan," kata dia lagi. Setelah itu, pada Oktober 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh Bawaslu. Berdasarkan hak tersebut, Partai kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena putusan merupakan keputusan final.