5 Poin Putusan Bawaslu yang Menangkan Partai Prima, Putus KPU Bersalah

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
20/3/2023, 18.07 WIB

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/3) di kantor Bawaslu, 

Sidang putusan Putusan selama 40 menit dihadiri oleh perwakilan dari KPU dan Partai Prima. Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) dengan nomor perkara  001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu Partai Prima mengadukan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. 

Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Prima menyebut telah dirugikan oleh proses yang tidak profesional yang dilakukan KPU. Adapun sebagai penguat aduan, Prima membawa putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. 

Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. 

 “Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.  

Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai. 

Namun dalam pelaksanaannya, Prima merasa tidak mendapatkan hak melakukan perbaikan data seperti yang telah diputus oleh Bawaslu. Prima menyebut KPU tidak memberi kesempatan memperbaiki data yang sebelumnya dipersoalkan. Selanjutnya KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual. 

Atas dasar aduan Prima, Bawaslu telah dua kali melakukan melakukan sidang. Hari ini dalam putusannya, Bawaslu membuat lima poin putusan. 

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan poin pertama putusan. . 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan yang diberikan kepada terlapor. Adapun waktu yang diberikan Bawaslu untuk KPU memperbaiki dokumen Partai Prima paling lama 10×24 jam sejak KPU memberi akses Sipol pada Partai Prima.

Pada poin keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Pada poin kelima, Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, DPR dan DPRD kepada Partai Prima. Proses ini dilakukan agar ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

Proses Panjang Partai Prima

Sebelumnya, telah dilaksanakan dua sidang terkait perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Teranyar pada Rabu (15/3) lalu, dan dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengungkapkan dalam kesimpulan yang diserahkan pada Jumat (17/3) lalu, Partai Prima meyakini KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Oleh karena itu maka Partai Prima meminta untuk dilibatkan dalam pemilu 2024.

Di sisi lain, KPU resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) lalu. Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna yang mewakili KPU mengatakan, dengan diserahkannya banding tersebut sekaligus memastikan tahapan pemilu tetap dijalankan.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” kata Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (10/3).

Upaya banding yang diajukan KPU mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Rabu (15/3) lalu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap KPU.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," kata Doli.

Menyusul dukungan tersebut, Doli mengatakan Komisi II DPR RI mendorong KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana jadwal awal.

Sebelumnya partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu. 

Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.

Saat ini selain menggugat KPU ke Bawaslu Partai Prima juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara prima. Adapun alasan PTUN adalah karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara.

Reporter: Ade Rosman