DPR akan menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 hari ini (21/3). Agenda yang dibahas yakni mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja.
Rapat Paripurna DPR dijadwalkan Pukul 09.30 WIB. Rapat ini akan melakukan Pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/2), parlemen menyetujui untuk membawa Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi UU.
Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pekan lalu (14/3), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR.
Selain itu, Rapat Paripurna DPR mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.