Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi pihak-pihak yang menolak pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di samping itu, Mahfud menilai adanya penolakan dalam pembentukan aturan merupakan hal yang lumrah.
Mahfud menilai tidak ada pembentukan Undang-Undang yang lolos dari penolakan dan kritik masyarakat. Oleh karena itu, Mahfud pemerintah tidak akan mengambil tindakan apapun terhadap penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Itu biasa, yang menolak silahkan menolak. Enggak apa-apa menolak, itu bagus," kata Mahfud di Kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Selasa (21/3).
Sebagai informasi, DPR telah meresmikan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada hari ini. Namun UU Cipta Kerja masih belum mendapatkan nomor resmi.
Saat dibahas di Badan Legislasi, sebanyak tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara itu, PKS dan Demokrat meminta pembahasan lebih lanjut di Paripurna.
Saat sidang Paripurna berlangsung hari ini, PKS dan Demokrat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja tergesa-gesa dan kurang transparan.
Menurutnya, pengesahan Perppu Cipta Kerja akan berdampak negatif pada butuh. Oleh karena itu, Hinca meminta perbaikan secara menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Perwakilan Fraksi PKS di DPR, Buchori mengatakan pengesahan Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan dan tata tertbib. Menurutnya, PKS telah konsisten menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja sejak awal.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Seperti diketahui, Said sebelumnya menilai Perppu Cipta kerja merupakan jawaban dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Akan tetapi, Said mengatakan Partai Buruh akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap Perppu Cipta Kerja jika isinya tidak sesuai dengan harapan buruh.
Said mengatakan setidaknya ada sembilan poin yang berbeda dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya, kesembilan poin tersebut menjadi bahasan beleid tersebut, namun isinya usulan buruh dan Kadin tidak dimasukkan sama sekali.
Kesembilan poin yang dimaksud oleh Said adalah upah minimum, alih daya atau outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan hari kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.