Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebut ada penambahan 4,4 juta hektare wilayah adat baru yang terdiri dari 124 peta dalam enam bulan terakhir.
Kadiv Data Informasi BRWA Ariya Dwi Cahya mengatakan hingga saat ini sudah ada 1.234 peta wilayah adat seluas 25,1 juta yang teregistrasi. Wilayah adat ini tersebar di 154 kabupaten/kota di 32 provinsi. Dari data tersebut baru 3,2 juta hektare atau 184 wilayah adat yang sudah mendapatkan status penetapan pengakuan wilayah adat dari pemerintah daerah.
"Artinya, baru 12,7% wilayah adat yang ditetapkan pengakuannya," kata Ariya.
Ariya mengatakan saat ini Pemda masih punya pekerjaan besar untuk melaksanakan peraturan daerah (Perda) yang mereka terbitkan. Pasalnya, ada sekitar 18,8 juta hektare atau 792 peta berada pada daerah yang telah menerbitkan Perda tentang pengakuan masyarakat adat. Sementara itu, ada 3,1 juta hektare atau 253 peta berada di daerah yang belum menerbitkan kebijakan daerah untuk pengakuan masyarakat adat.
Dalam pengakuan hak masyartakat adat atas hutan adat, data KLHK menunjukkan selama 2022 ada penetapan hutan adat sebanyak 19 SK Hutan Adat dengan luas mencapai 77.185 hektar. Sejak 2016 hingga saat ini terdapat 108 SK Hutan Adat dengan luas mencapai 153.322 hektare, atau rata-rata sekitar 21.903 hektar/tahun.
Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan ipaya percepatan penetapan hutan adat terus dilakukan oleh KLHK melalui kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan juga pemerintah daerah. BRWA juga terlibat aktif dalam kolaborasi tersebut untuk percepatan pengakuan masyarakat adat, wilayah adat dan juga hutan adat.
Pemerintah pusat dan Pemda masih perlu meningkatan anggaran dalam mendongkrak luas pengakuan wilayah adat dan hutan adat.
"Potensi hutan adat saat ini mencapai 17,5 juta hektare berdasarkan data registrasi wilayah adat BRWA," katanya.