1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Freepik
Ilustrasi, narapidana.
Penulis: Agung Jatmiko
22/3/2023, 13.43 WIB

Dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 2023, sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK).

Mengutip Antara, Rabu (22/3), Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, dari total penerima RK Hari Raya Nyepi tersebut, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian

"RK I ini artinya setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan). Sementara, narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas sebanyak tiga orang," ujar Rika, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dari total 2.062 narapidana beragama Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang tahun ini.

Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak adalah Bali, yakni 1.018 orang. Disusul oleh Kalimantan Tengah sebanyak 82 orang , Nusa Tenggara Barat (NTB) 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Sebagai informasi, RK merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Halaman: