KPU Tegaskan Jadwal Pemilu Tak Bergeser Meski Verifikasi Partai Prima

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga di Jabaru, Kelurahan Pasir Kuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
24/3/2023, 14.05 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jadwal tahapan Pemilihan Umum 2024 tetap akan berjalan sesuai dengan rencana awal, meski harus memproses verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Tahapan penyelenggara pemilu tidak terganggu sama sekali," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Idham mengatakan dalam proses verifikasi faktual, KPU akan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai verifikator. Proses ini akan menjadi lebih mudah. "Artinya sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa, dalam menjangkau anggota parpol," katanya.

Alasan itulah yang membuat KPU optimistis tahapan Pemilu tidak akan terpengaruh dengan proses verifikasi terhadap Partai Prima.

Selain itu, KPU dalam pelaksanaan Pemilu selalu menggunakan tahapan yang simultan. Idham mencontohkan, saat proses verifikasi terhadap dukungan pemilih bacalon DPD di 38 provinsi, KPU juga menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

KPU RI mulai menjalankan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan lembaga tersebut untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. KPU menargetkan bakal menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) pada minggu ketiga April 2023.

Langkah pertama KPU dengan membuka kembali Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima. "Hari ini kami akan buka kembali (Sipol) dan kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," kata Idham.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman