Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dalam 20 hari ke depan. Ida meminta THR pada tahun ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021 memungkinkan pengusaha mengurangi nilai THR dan mencicil THR tersebut. "Saya ulang, THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha pada pekerja atau buruh," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).
Adapun aturan THR telah diberikan lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ida menyampaikan pekerja yang dapat mendapatkan THR telah memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, dan buruh harian. Ida mengatakan buruh harian berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat utama, yakni telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut.
Sedangkan formula penghitungan THR untuk buruh harian mirip dengan pekerja formal. Perbedaanya, nilai dasar yang digunakan pada THR buruh harian adalah rata-rata upah selama 12 bulan atau 1 bulan bekerja.
Namun perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari rumus yang diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut dapat dilakukan jika tertuang dalam perjanjian kerja atau telah menjadi kebiasaan dalam perusahaan tersebut.
"THR Keagamaan diberikan pada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja satu bulan secara terus menerus atau yang punya perjanjian kerja," kata Ida
Ida menilai pemberian THR menjadi penting bagi para buruh lantaran harga bahan pangan cenderung naik mendekati hari raya keagamaan. Oleh karena itu, Ida mengatakan tujuan pemberian THR adalah membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Sebelumnya, Ida akan menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, Ida akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR untuk pegawai negara mulai ditransfer pada 20 April 2023. Namun Anas menekankan THR untuk pegawai negeri sipil atau PNS akan diberikan sebelum Idul Fitri 2023.
"Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya," kata Anas.