Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pasangan suami istri tersebut diduga terlibat korupsi di wilayah kerja Kalimantan Tengah.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali Fikri dalam Keterangan resmi, Selasa (28/1).
Ali menerangkan saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Tersangka diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Modusnya, para tersangka memposisikan bahwa adanya utang dari pemerintah daerah pada penyelenggara negara tersebut padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Adapun, Ary merupakan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Partai Nasional Demokrat. Ali mengatakan, saat ini kedua tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menjelaskan kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara. Hingga berita ini ditulis kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2.