Menaker Ancam Tegur hingga Bekukan Perusahaan Pelanggar Aturan THR

Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
28/3/2023, 16.27 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Ida menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR. 

Sanksi yang dimaksud Ida adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ida mencatat sebanyak 1.739 perusahaan telah dilaporkan masyarakat karena menyalahi proses pembayaran THR pada 2022. Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai dan mencicil THR hanya pada 2020-2021.

Sedangkan, pemerintah telah memberikan sanksi kepada 1.185 perusahaan yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa pemberian rekomendasi perizinan di daerah.

"Tentu kami semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi pada tahun ini. Oleh karena itu, saya meminta perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida  dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief