BPOM Telusuri Obat Batuk Sirop Pholcodine yang Dilarang di Australia

Humas BPOM
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, turut mengawal secara langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12/2022).
Penulis: Lavinda
28/3/2023, 18.42 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menelusuri kemungkinan peredaran produk obat batuk sirop mengandung Pholcodine di Indonesia, menyusul penarikan produk serupa di Australia.

Sebelumnya, Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia atau Therapeutic Goods Administration (TGA) mencabut izin edar dan menarik sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dari peredaran pada 28 Februari 2023. 

"Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online)," demikian tertulis dalam surat edaran yang diunggah di website resmi BPOM, Selasa (28/3).

Selain itu, BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, dan menjadi konsumen cerdas. Salah satunya, dengan membeli obat melalui sarana resmi, yakni di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

"Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," ujarnya.

Selain itu, konsumen juga disarankan ,enerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. "Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa."

Sebelumnya, pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot atau neuromuscular blocking agents yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan, yang menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.