Menteri Arifin Sanksi Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Tukin

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin TasrifÊmenjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Andi M. Arief
3/4/2023, 13.49 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin pegawai KementerianESDM. Sanksi diberikan usai dilakukan pemeriksaan mandiri oleh Kementerian. 

Arifin mencatat Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan pemeriksaan mandiri pada sekitar 10 pegawainya. Jabatan pegawai yang dimaksud mulai dari staf hingga eselon 2.

"Dari internal waktu itu semua sudah dinonjobkan. Sekarang sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin di Istana Kepresidenan.

Arifin menyampaikan pemeriksaan dilakukan sebelum KPK melakukan penyelidikan. Menurut Arifin sanksi dijatuhkan belum lama ini. Meski begitu ia tidak memerinci sanksi apa yang diberikan kepada para tersangka. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan para tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus pelaku dengan memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujar Asep.

Asep menyebut, KPK melakukan metode berbeda dalam pengungkapan kasus yang berasal dari aduan masyarakat tersebut. Penyidik menurut Asep menggunakan taktik menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

Menurut Asep saat ini KPK terus melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

Reporter: Andi M. Arief