Ditahan KPK, Rafael Alun Salah Gunakan Jabatan Sejak 2011

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
3/4/2023, 20.17 WIB

Mantan pejabat Direktorat Jenderal  Pajak Rafael Alun Trisambodo  ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Rafael ditahan atas statusnya sebagai tersangka karena menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah sejak 2011.

Pada 2011 Rafael menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (3/4).

Firli juga mengungkapkan, Rafael diduga memiliki beberapa usaha. Salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Ia menjelaskan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Perusahaan Rafael lebih berfokus pada kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman