Beda Sikap KPK dan Kapolri Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023)
Penulis: Ira Guslina Sufa
4/4/2023, 17.04 WIB

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Komisi Antirasuah Cahya Harefa  ke Dewan Pengawas. Firli dan Cahya dilaporkan atas pencopotan Endar dari jabatannya. 

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4). 

Menurut Endar ia mengadukan Firli dan Cahya ke Dewan pengawas untuk menguji secara independen isi rapat pimpinan yang memutuskan pemberhentian dirinya. Padahal menurut Endar ia telah mengantongi surat tugas terbaru dari Kepolisian RI mengenai perpanjangan masa jabatannya. 

“Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar. 

Lebih jauh ia menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun. Padahal menurut Endar selama ini tidak ada aturan mengenai batasan waktu tugas. 

Poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara. Padahal kata Endar kepolisian telah memperpanjang penugasannya hingga 31 Maret 2024. Endar menduga Firli dan Cahya telah melanggar kode etik. 

Sementara itu, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023. Surat itu memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Kapolri Lanjutkan Penugasan Endar 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023. 

Dalam surat yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, disebutkan mengenai keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK. Menurut Endar, sesuai ketentuan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan memberikan surat terkait penugasan tersebut. 

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, lalu pertimbangan sekjen apa,” ujar Endar. 

Adapun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tak ingin ikut campur dalam polemik pemberhentian Endar di antara KPK dan Kepolisian RI. Menurut Mahfud status Brigjen Endar merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan kedua lembaga. 

"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu 'kan sangat teknis, ya," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Reporter: Antara