Demokrat 34 Provinsi Datangi Pengadilan Lawan Upaya PK Kubu Moeldoko

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/4/2023, 08.04 WIB

Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan di Indonesia melakukan perlawanan atas upaya peninjauan kembali yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Demokrat 2021 lalu. Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang mengatakan para pengurus daerah serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. 

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai,” ujar Andi seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/4). 

Menurut Andi pengurus Demokrat dari 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota turut dalam aksi yang digelar secara serentak. Aksi akan berlangsung secara paralel mulai hari ini hingga Sabtu (8/4) mendatang. Aksi berlangsung setelah apel nasional yang dipimpin Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal. Salah satunya adalah pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY. Para ketua partai di daerah juga menyatakan penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya. 

Selain itu para ketua demokrat daerah juga menyoroti penggunaan novum oleh kubu Moeldoko yang dinilai tidak berlaku karena sudah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah. Penolakan atas upaya PK yang diajukan Moeldoko menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yang ingin memecah partai. 

Di sisi lain Timor memastikan upaya hukum yang dilakukan Moeldoko tidak bisa mencerminkan adanya perpecahan di internal partai. Alasannya, ia mengklaim seluruh pengurus daerah masih solid di bawah kepemimpinan AHY. 

"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka,” ujar Timo. 

Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa. 

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.

Sikap Netral 

Menanggapi polemik yang kembali muncul atas upaya PK kubu Moeldoko, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan sikap netralnya. Yasonna menyebut tidak akan mencampuri proses hukum di pengadilan. 

"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, 'kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, 'kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (4/4). 

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kemenkumham untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung. 

"Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan AHY. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara dan menyatakan kepengurusan sah Demokrat di bawah AHY. 

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021. Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.  

KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pilpres 2024. AHY pun langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum.

Reporter: Antara, Ade Rosman