Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (US-EPA) untuk memperkuat relasi bilateral perlindungan lingkungan dan aksi iklim.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Administrator EPA Michael Regan di Jakarta. Ini berisi kerangka kolaborasi untuk berbagai isu seperti mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan kualitas udara, air dan limbah, pendidikan lingkungan, penegakkan hukum, hingga sirkular ekonomi.
"Nota kesepahaman ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk menempatkan masalah pengelolaan sampah sebagai prioritas utama," ujar Siti, dalam keterangan resmi, Kamis (5/4).
Menurut Siti, sebagian besar peraturan lingkungan Indonesia terinspirasi oleh peraturan EPA. Nota kesepahaman tersebut dibangun berdasarkan Kemitraan Strategis Amerika Serikat-Indonesia yang didirikan pada tahun 2015 Nota kesepahaman itu juga mendukung implementasi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim yang telah diratifikasi kedua negara.
Selanjutnya, KLHK dan EPA akan membentuk kelompok kerja bersama untuk mengembangkan rencana aksi dan mengoordinasikan kegiatan di bawah nota kesepahaman yang akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.