Viral Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Ingatkan Soal Izin Praktiknya

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Warga antre untuk pengobatan tradisional di Markas Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Antrean tersebut untuk mendapatkan giliran pengobatan tradisional Ida Dayak yang diselenggarakan pada 3-4 April 2023.
5/4/2023, 17.42 WIB

Masyarakat kini sedang diramaikan dengan pengobatan tradisional yang disediakan Ida Dayak. Kementerian Kesehatan angkat bicara soal pengobatan alternatif tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik  Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi menyatakan pengobatan melalui layanan tradisional memang diakui pemerintah. Namun Nadia menyampaikan belum dapat memastikan keampuhan layanan pengobatan yang disediakan Ida Dayak.

Nadia juga mengatakan tenaga kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT. Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa hal tersebut ke Dinas Kesehatan daerah setempat.

"Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern, yang penting kami menjaga jangan sampai ada yang dirugikan," kata Nadia di Kompleks Gedung DPR, Rabu (5/4).

Pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Nadia menjelaskan pengobatan modern yang dimaksud merupakan layanan kesehatan yang telah diuji berbasis bukti. Contohnya, sebuah vaksin harus lolos tiga uji klinis sebelum masuk tahap komersil.

ANTREAN PENGOBATAN TRADISIONAL (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

Nadia berniat untuk melakukan pembinaan pada masyarakat yang terbujuk oleh unggahan viral di media sosial. Menurutnya, masyarakat harus memiliki informasi utuh sebelum memilih jenis pengobatan.

Oleh karena itu, Nadia menilai literasi kesehatan di masyarakat menjadi penting. Di samping itu, Nadia berpendapat pembina penyehat tradisional harus aktif melakukan pembinaan kepada tenaga kesehatan tradisional.

"Jangan sampai Hatra (penyehat tradisional) juga enggak tahu kapan dia harus berhenti dan merujuk ke pelayanan kesehatan tradisional," ujar Nadia.

Nadia menilai Dinas Kesehatan tiap daerah harus aktif melakukan pembinaan ke fasilitas kesehatan tradisional. Pasalnya, Dinas Kesehatan berwenang dalam menerbitkan STPT.

Kemenkes mencatat belum ada pasien yang dirugikan oleh tenaga kesehatan tradisional sejauh ini. "Kalau ada kasus, ya musti dilihat apakah itu pelanggaran pidana atau perdata," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief