Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengimbau partai politik untuk tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan setelah ditemukannya pembagian amplop berwarna merah dengan logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berisi uang di Sumenep Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, meski hingga saat ini dirinya belum memberikan teguran pada pihak terkait, namun ia menyatakan akan melakukan tindak lanjut. Bawaslu akan menyampaikan imbauan untuk tidak melakukan praktek yang tidak tepat.
“Dengan berkaca dari kasus ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, terutama tadi melakukan ke politik praktis di tempat ibadah," kata Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Kamis (6/3).
Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan hanya untuk tidak melakukan politik praktis di masjid. Bawaslu juga melarang praktek serupa di tempat ibadah agama lain, di tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah.
Untuk perkara amplop Said Abdullah, Bagja mengatakan Bawaslu telah melakukan penelusuran. Hasilnya, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu karena saat ini belum masuk masa kampanye.
Menurut Bagja bila perbuatan serupa dilakukan Said di masa kampanye maka akan diklasifikasikan ke dalam pelanggaran administrasi. Sebagai akibat partai dan caleg bisa mendapat sanksi dimulai dari teguran hingga pengurangan masa kampanye.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Totok Haroyono, menjelaakan alasan Bawaslu menilai peristiwa Said tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, dikarenakan beberapa hal. Pertama,secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pertimbangan kedua, berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, bukan keputusan PDIP. Maka, berdasarkan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Sedangkan pertimbangan ketiga meskipun Said Abdullah berstatus sebagai pengurus/anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024. Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.