Buruh Gugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi Untuk Diuji

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah simpatisan partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Penulis: Happy Fajrian
9/4/2023, 08.47 WIB

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan akan mengajukan uji formil dan uji materiil UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bulan ini.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan judical review ini dilakukan karena seluruh konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dan anak muda pencari kerja merasa sangat dirugikan dengan keberadaan UU Ciptaker.

“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini,” tegasnya melalui siaran pers, Minggu (9/4).

Said menjelaskan, terkait dengan buruh, ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Ciptaker, yakni:

  1. Upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh,
  2. Outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery),
  3. Buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode,
  4. Pesangon rendah,
  5. PHK dipermudah,
  6. Istirahat panjang 2 bulan dihapus,
  7. Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah,
  8. Buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus,
  9. Jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat,
  10. Buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan
  11. Adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Serta dibolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya, dan dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

“Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP,“ ujar Said.

Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review. Said Iqbal juga menyampaikan, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” dengan melibatkan sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Ciptaker.

“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, kami akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu buruh se-Jawa,” ujarnya.

Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.