KPU Tetap Verifikasi Partai Prima Meski Menang Banding Tunda Pemilu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz saat Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
11/4/2023, 17.29 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Langkah ini tetap dilanjutkan meski KPU menang dalam banding atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.

"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menunda Pemilu dengan melaksanakan tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus. Pengadilan Tinggi juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Hasyim Asy'ari mengemukakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu.

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman