Tersangka Penipuan QRIS Ditangkap, Berikut 38 Titik yang Jadi Sasaran

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Seorang jemaah menunjukkan sisa stiker kode QRIS palsu pada kotak amal yang dipasang oleh oknum warga di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
11/4/2023, 19.39 WIB

Polda Metro Jaya resmi menangkap Mohd Iman Mahlil Lubis atau MIML sebagai tersangka kasus dugaan penipuan QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Kepolisian bahkan menemukan IML melakukan hal yang sama di 37 tempat lainnya pada 1-9 April 2023.

Kepolisian menemukan tiga rekening QRIS dalam dua aplikasi pembayaran pada seluruh kode QRIS tersebut, yakni Youtap dan Pulsabayar. MILM kemudian mencetak QRIS miliknya dan menempelkannya di tempat ibadah maupun tempat umum lainnya secara ilegal.

"Niat untuk membuat QRIS yang seolah-olah otentik ditempelkan di tempat-tempat ibadah dan tempat umum lainnya tanpa seizin dari yang berhak atau pemilik tempat ibadah," seperti tertulis dalam keterangan resmi, Selasa (11/4).

Selain itu, modus yang digunakan MILM adalah menempel QRIS miliknya di samping QRIS eksisting, menempel pada tembok di sisi yang berjauhan, dan ditempel pada tempat yang belum tersedia fasilitas QRIS.

Kepolisian menilai MILM melanggar tiga Undang-Undang atas tindakannya, yakni UU No. 19-2016 tentang Informasi dan Data Transaksi Elektronik, UU No. 3-2011 tentang Transfer dana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Secara rinci, penegak hukum berencana menjerat MILM dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Sebagian pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman bui lebih dari 5 tahun. Sementara itu, denda tertinggi dari semua pasal tersebut mencapai Rp 12 miliar.

Sebagai informasi, QRIS adalah salah satu cara pemindahan dana secara universal yang diatur oleh Bank Indonesia. Setiap Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP dapat menerbitkan QRIS kepada merchant setelah melakukan verifikasi.

Berikut 38 titik yang menjadi target MILM :
1 April April 2003;
- Masjid At Raqwa Sriwijaya
- BSI Pondok Indah
- BCA Mayestik
- BSI Radio Dalam
- BSI Panglima Polim
- ATM Gallery Ayam Bulungan

- U&P
- BCA Grand Wijaya
- BSI Fatmawati
- Masjid An Nur Gor Bulungan
- SPBU Pejompongan

2 April 2023
- Pasar Mayestik
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
- Masjid Nurul Jannah Walikota
- Masjid Syarif Hidayatullah
- Masjid Simprug
- Masjid Jami Kebayoran Lama

- ITC Permata Hijau

4 April 2023
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
- Masjid Al Ihsan Kerinci
- Masjid Cut Byak Dien Johar
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Al Itsham
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid Bakrie Taman Rasuna
- Masjid Jami Al Rokhman Kuningan

5 April 2023
- Masjid As Sakinah Tanah Kusir
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9
- Masjid Raya KH Hasyim Ashari
- Masjid Raya Al Ihsan Patal Senayan

6 April 2023
- Masjid Nurullah Kalibata

7 April 2023
- Masjid Istiqlal
- Masjid Al Azhar

9 April 2023
- Masjid Thamrin residence
-Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
-Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
-Masjid Nurul Iman Blok M

Reporter: Andi M. Arief