Kepercayaan pada QRIS Berpotensi Menurun, BI akan Edukasi Masyarakat

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga memindai QRIS saat membayar donasi secara digital yang ditujukan kepada Yayasan BSMU-ZISWAF di Masjid BSI Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
11/4/2023, 20.16 WIB

Kasus penipuan seorang pria yang menempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada sistem pembayaran QRIS. Untuk mengantisipasi hal itu, Bank Indonesia (BI) berencana meningkatkan edukasi penggunaan QRIS kepada masyarakat. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, ada indikasi kepercayaan masyarakat menurun terhadap penggunaan QRIS. Menurutnya, hal itu berpotensi menghambat digitalisasi keuangan di dalam negeri.

"Saya tidak ingin mengatakan ini ada krisis kepercayaan, tapi ada indikasi awal. Hal yang kami ingin sampaikan adalah ini bisa dihindari," kata Erwin di Kantor Bank Indonesia, Selasa (11/4).

Erwin menilai krisis kepercayaan tersebut dapat meniadakan manfaat yang besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, BI akan berupaya meningkatkan edukasi penggunaan QRIS dalam waktu dekat.

Berdasarkan data Bank Indonesia, total pengguna QRIS mencapai 30,87 juga orang hingga Februari 2023. Sedangkan total merchant yang menyediakan fasilitas QRIS adalah 24,9 juta unit.

Sementara itu, nilai transaksi QRIS pada Agustus 2019 - Februari 2023 senilai Rp 12,28 triliun, dengan volume transaksi 121,8 juta kali. Artinya, rata-rata nilai transaksi adalah Rp 100.000 per transaksi sejak QRIS diluncurkan pada 17 Agustus 2019.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati mengatakan, edukasi akan dilakukan bersama pemain di ekosistem QRIS.

Pemain yang dimaksud adalah Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Proses Penerbitan QRIS Diperketat

Selain edukasi, Fitria berencana memperketat proses penerbitan QRIS kepada merchant dan pengawasan transaksi.

Sebagai informasi, Kepolisian telah mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan QRIS hari ini, yakni MILM. Tersangka penipuan QRIS itu mendaftar sebagai merchant QRIS regular.

Secara umum, merchant QRIS dapat dibagi menjadi dua jenis yakni, QRIS Regular dan QRIS penghimpun dana sosial. Perbedaan mendasar keduanya QRIS regular dikenakan merchant discount rate sebesar 0,7 persen, sedangkan QRIS penghimpun dana sosial tidak dikenakan potongan.

Calon merchant harus mendaftarkan diri ke PJP untuk mendapatkan QRIS merchant. PJP akan melakukan beberapa verifikasi uji kelayakan dalam proses Know Your Merchant atau KYM, seperti menunjukkan identitas pemegang usaha, dan profil usaha.

Syarat verifikasi sebagai Merchant QRIS dana sosial lebih sulit, yakni fotokopi KTP, NPWP, akte pendirian organisasi, dan anggaran organisasi. Fitria menilai syarat tersebut lebih sulit lantaran tidak menerima potongan.

Fitria menyebutkan BI akan memperketat proses pendaftaran QRIS tersebut di masa mendatang. Selain proses pendaftaran, BI akan meningkatkan pengawasan transaksi dengan cleansing data merchant QRIS.

"Cleansing data merchant QRIS dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data merchant. Upaya tindak lanjut yang kami lakukan adalah penguatan infrastruktur pendukung ekosistem QRIS," kata Fitira.

Reporter: Andi M. Arief