Polemik KPK, Pakar Nilai Seharusnya Firli Bahuri Segera Diberhentikan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan memasuki ruangan saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Lavinda
12/4/2023, 03.00 WIB

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharusnya segera diberhentikan.

Penilaian ini diungkapkan menanggapi dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret nama Firli beberapa waktu lalu.

Feri menyatakan, kondisi Firli yang tidak diberhentikan setelah berbagai polemik yang menerpanya menjadikannya seolah-olah tengah dilindungi oleh pihak tertentu.

"Hanya saja sejak beberapa kali telah melakukan pelanggaran etik memang ketua KPK terkesan dilindungi oleh Dewa, sehingga kemudian sanksi-sanksi yang diberikan tidak terlalu bermakna untuk membenahi KPK," kata Feri, saat dihubungi Katadata, Selasa (11/4).

Menurut Feri, pelanggaran yang dilakukan oleh Firli beberapa waktu terakhir bukan hanya berupa pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana.

Sebagai contoh, kata Feri, pengembalian Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke institusi Polri bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran etik.

"Jadi tindakan pak Firli melanggar prosedur dan itu bagian dari pelanggaran etik, karena dianggap tidak profesional," katanya.

Terakhir dugaan kebocoran dokumen, menurut Feri, hal itu bisa dimasukkan ke dalam jenis tindak pidana, bukan hanya pelanggaran etik.

"Jadi memang seharusnya sudah segera diberhentikan. tetapi ini sekali lagi ada semacam kekuatan yang sedang bermain untuk mengabaikan pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan Firli dan tindak pidana yang berpotensi dia lakukan," kata Feri.

Ia mengatakan, sebagai ketua, Firli bertanggung jawab jika ada kebocoran perkara, terlebih jika nama Firli ternyata disebut turut serta melakukan tindakan pembocoran.

Komisi III DPR Enggan Komentar

Di satu sisi, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul enggan berkomentar terlalu jauh terkait polemik dalam lembaga antikorupsi tersebut. Ia beralasan, agar nantinya tidak menimbulkan persepsi bahwa ada intervensi dari DPR.

"Biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri, supaya DPR tidak dianggap mengintervensi Institusi tersebut. Ini kan dua-duanya penegak hukum. Nah, kalau nanti kita ikut-ikutan ngomong, nanti dianggap mengintervensi," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Adapun, pada Senin (10/4) lalu, bertempat di Gedung Merah Putih sejumlah mantan pimpinan KPK beserta beberapa LSM melakukan unjuk rasa mendesak agar Firli mundur dari jabatannya.

Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang merupakan mantan pimpinan KPK yang turut serta dalam aksi. Hadir pula mantan punggawa KPK lainnya yaitu, Novel Baswedan, Aulia Postiera, M. Praswad Nugraha, Lakso Anindito, dan Roland Paul Sinval.

Aksi tersebut merupakan buntut dari dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyeret nama Firli. 

Reporter: Ade Rosman