Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding, Ferdy Sambo Tak Hadir
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memulai sidang banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4) pagi. PT DKI membacakan putusan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut.
Meski demikian, Sambo tak terlihat menghadiri persaidangan tersebut. Di depan kelima hakim, hanya terlihat kursi kosong.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diawali dengan pembacaan identitas Sambo. Setelah itu, hakim membacakan kronologi kejadian yang berakhir dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam pembacaan putusan seperti disiarkan dalam Kompas TV, Rabu (12/4).
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan Nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dengan Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Hakim juga membacakan hasil banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Mulyanto, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Selanjutnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf yang teregistrasi dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, serta Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, dan Tony Pribadi.