KPK Tetapkan 10 Tersangka atas Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
13/4/2023, 06.14 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub dan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (13/4).

Johanis mengungkapkan, empat tersangka proyek rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut diduga sebagai pemberi suap di antaranya Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Adapun enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima sual yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Johanis mengatakan, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa pada proses pembangunan dan pemeliharaan proyek rel kereta api tersebut. Disampaikan Johanis, rekayasa tersebut dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kisaran suap yang diterima dalam perkara tersebut bernilai sekitar lima hingga 10 persen dari nilai proyek, dan diperkirakan enam tersangka menerima suap mencapai Rp 14,5 miliar.

Adapun rincian dugaan tindak pidana korupsi proyek rel kereta api tersebut sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman