KPK Duga Pejabat DJKA Terima Suap Rp 1 M dalam Proyek Rel Kereta Api

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
13/4/2023, 07.23 WIB

Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Kemenhub tahun anggaran 2018-2022 diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, uang suap tersebut diberikan pada Harno dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, bersama-sama dengan VP Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera, Parjono.

"Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis dalam konferensi pers, disiarkan secara langsung di YouTube KPK RI Kamis (13/4) dini hari.

Pada perkara proyek rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

Pemberi suap:

  1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto (DIN);
  2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat (MUH);
  3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); dan
  4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Penerima suap:

  1. Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO);
  2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN);
  4. PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF);
  5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan
  6. PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Johanis mengatakan, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa pada proses pembangunan dan pemeliharaan proyek rel kereta api tersebut. Rekayasa tersebut dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kisaran suap yang diterima dalam perkara tersebut bernilai sekitar 5-10% dari nilai proyek, dan diperkirakan enam tersangka menerima suap mencapai Rp 14,5 miliar, termasuk dengan yang diterima Harno, rinciannya sebagai berikut:

Pada 10 April 2023, PUT, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, bersama dengan BEN, PPK Jawa Bagian Tengah, telah menerima sejumlah uang dari DIN, Direktur PT IPA, terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso senilai sekitar Rp 800 juta.

Kemudian, pada 11 April 2023, AFF, PPK BPKA Sulawesi Selatan, menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp 150 juta.

Selanjutnya, pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, SYN, PPK BTP Jawa Bagian Barat, menerima sejumlah uang dari MUH, Direktur PT DF; DIN, Direktur PT IPA; FAK, Direktur NTL, dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp 1,6 miliar.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," kata Johanis.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman