Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Mudik Lebaran, Apa Saja Isinya?
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran untuk mencegah inflasi dan menjaga ketertiban selama libur mudik lebaran 2023. Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (13/4).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan surat edaran dikeluarkan untuk mengantisipasi pemulihan ekonomi di masa transisi pandemi ke endemi. Pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik di masa libur lebaran.
“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat aparat kewilayahan," ujar Safrizal seperti dikutip Jumat (14/4).
Safrizal mengatakan aspek penting yang menjadi perhatian dalam surat edaran adalah pengendalian inflasi. Sedangkan aspek kedua adalah kelancaran arus mudik.
“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas di ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan," ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Daerah. Demikian pula inflasi dapat terus terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
Adapun Surat Edaran memuat delapan langkah antisipasi yang bisa dilakukan kepala daerah. Berikut 8 poin yang diatur.
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain kegiatan pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing, dan intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Beberapadiambil adalah melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketertiban umum, melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pasar tumpah.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah i membentuk posko pada titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Juga melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang.
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan penertiban oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.