Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (14/4). Yana yang baru menjabat setahun menjadi Wali Kota tersebut memiliki harta Rp 8,55 miliar.
Berdasarkan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, harta kekayaan Yana Mulyana meliputi sebidang tanah dan bangunan 396/250 m2 di Kabupaten Bandung senilai Rp 5 miliar. Yana juga memiliki alat transportasi Pajero Sport Rp 490 juta.
Tak hanya itu, Yana juga tercatat memiliki Motor Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp 350 juta. Sementara harga bergerak lainnya Rp 40 juta dan kas Rp 2,6 miliar.
Bertambah Rp 1,39 Miliar dalam Setahun
Harta Yana juga bertambah Rp 1,39 miliar dalam setahun. Berdasarkan LHKPN pada 2021, harta Yana dilaporkan mencapai Rp 7,15 miliar.
Sebagai informasi, Yana sebelumya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Namun Wali Kota Bandung sebelumnya, Oded Mohammad Danial, meninggal dunia pada 10 Desember 2021.
Pada 18 April 2022, Yana dilantik resmi sebagai wali kota definitif oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung. Sampai saat ini, Yana memerintah Kota Bandung sendiri tanpa wakil Wali Kota.
Sebelumnya KPK melaporkan Yana terjaring OTT KPK Jumat malam (14/4). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (15/4).
Total 9 Orang Ditangkap KPK
Selain Yana, KPK juga menangkap delapan orang lainnya. Selain itu, terdapat beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
"KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah yang masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para pihak terperiksa," ujarnya.
Ali mengatakan Yana dan pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik lembaga antirasuah tersebut selanjutnya akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT dalam tempo 1x24 jam.