KPK Geledah Kantor Wali Kota Bandung, Usut Perkara Suap Yana Mulyana

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
17/4/2023, 13.58 WIB

Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah berbagai ruangan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin siang (17/4). Penyidik KPK datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Para penyidik KPK turun dari mobil minibus berwarna hitam. Sejak tiba penyidik langsung menuju ruang tengah Balai Kota Bandung. Dari ruangan itu, para penyidik  terlihat menyebar ke sedikitnya dua ruangan. 

Penyidik melakukan pemeriksaan di ruang wali kota Bandung dan ruang wakil wali kota Bandung. Hingga berita ini ditulis, para penyidik KPK masih berada di berbagai ruangan yang mereka periksa di Balai Kota Bandung.

Sebelumnya, Jumat malam (14/4), Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. KPK juga telah membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron.

Reporter: Antara