Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan sebanyak sebanyak 146.260 dari total 196.371 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari total narapidana yang menerima RK tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Sementara, sebanyak 661 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
"Penerima remisi khusus Idul Fitri terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum," kata Rika dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Jumat (21/4).
Terkait dengan wilayah penerima remisi, Sumatra Utara tercatat sebagai wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yakni 15.515 orang. Disusul oleh Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. Harapannya, remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Selain mempercepat reintegrasi sosial narapidana, tambahnya, pemberian RK Idul Fitri kali ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000.
RK yang diterima narapidana tersebut juga merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah, dan Ditjenpas.
Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Seperti sudah ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.