Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta. Ratusan ribu NIK tersebut akan dinonaktifkan pada Maret 2024.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
“Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara pada Jumat (5/5).
Adapun penertiban ini agar pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat merumuskan kebijakan lebih akurat, salah satunya terkait pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat, seperti pemberian subsidi.
“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” kata Budi.
Budi menyampaikan bahwa untuk penonaktifan NIK ini pihaknya akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga yang tinggal di Ibu Kota. “Kami sudah kerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa data 194.000 NIK yang akan dinonaktifkan adalah data yang sudah valid dan hanya tinggal diverifikasi lagi. “Kami terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya,” kata Budi.
Dampak NIK yang Di-Nonaktifkan
Budi mengatakan akan menerapkan dua cara untuk menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota. “Ada dua cara, pertama bisa melalui pemilik kos atau kontrakan serta kedua dengan verifikasi lapangan melalui RT/ RW secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, jika tidak ada permohonan untuk menonaktifkan NIK, maka nomor induk kependudukan warga tersebut tetap aktif.
Lalu, apa dampak bagi pemegang KTP yang NIK-nya dinonaktifkan oleh Disdukcapil? "Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil,” kata Budi.
Dia menegaskan bahwa yang dinonaktifkan bukan status warga melainkan hanya NIK yang tercantum pada KTP DKI Jakarta warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. Meski NIK dinonaktifkan, data warga masih akan tersimpan.
“Warga harus menghubungi Dukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya. Sebenarnya data warga yang dinonaktifkan tetap ada, tapi ketika mereka menggunakan KTP untuk BPJS, perbankan, samsat, datanya tidak terlihat. Mereka harus menghubungi Dukcapil,” kata dia.
Dia mengimbau agar warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera memproses pemindahan alamat sesuai domisili.