Lindungi Pekerja, PSI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Penulis: Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
8/5/2023, 14.48 WIB

Belum lama ini, munculnya berita dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Karyawati tersebut diminta untuk berbuat asusila oleh atasannya di kantor.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kokok Dirgantoro, menilai perlunya ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan pekerja menjadi prioritas pemerintah.

“Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi Konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual,” kata Kokok dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang kerja yang aman dan inklusif. Ratifikasi diyakini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja, terutama perempuan pekerja. “Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban,” ujar Kokok.

Ia menjelaskan, bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja sangat beragam. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan, dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi tersebut.

Turunan dari relasi kuasa misalnya ajakan pergi berdua, hingga berhubungan seksual. Korban diancam dengan dipersulitnya perpanjangan kontrak kerja, penambahan beban pekerjaan, hingga macetnya kenaikan jenjang karier.

Tak hanya atasan, karyawan yang berada pada posisi bawahan maupun teman sebaya di kantor juga dapat menjadi pelaku pelecehan. Tindakan ini dapat dilakukan secara verbal, kontak mata, sentuhan fisik, maupun melalui media digital. “Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarier,” jelas Kokok.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan. Khusus dalam hal lingkungan kerja, perlu ada regulasi untuk melindungi pekerja agar dapat berkarya dan berekspresi dengan leluasa. Menurut Kokok, ratifikasi Konvensi ILO 190 akan kian melengkapi aturan perlindungan terhadap pekerja, terutama kaum puan.