Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
9/5/2023, 15.30 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra. Teddy dinilai bersalah terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih saat pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/5) seperti dikutip dari Antara.

Hal yang meringankan Teddy adalah terdakwa belum pernah dihukum selama 30 tahun menjadi anggota Polri. Ia juga mendapatkan keringanan karena mendapatkan banyak penghargaan selama berkarier.

Sebelumnya, Jaksa Iwan Ginting yang membacakan dakwaan menyebut tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Iwan mengatakan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa. Salah satunya, Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Halaman:
Reporter: Antara