Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
9/5/2023, 15.30 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra. Teddy dinilai bersalah terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih saat pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/5) seperti dikutip dari Antara.

Hal yang meringankan Teddy adalah terdakwa belum pernah dihukum selama 30 tahun menjadi anggota Polri. Ia juga mendapatkan keringanan karena mendapatkan banyak penghargaan selama berkarier.

Sebelumnya, Jaksa Iwan Ginting yang membacakan dakwaan menyebut tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Iwan mengatakan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa. Salah satunya, Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Kasus berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.


Reporter: Antara