Akhiri Polemik, KPU Ubah PKPU 10/2023 Soal Kuota Caleg Perempuan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi bakal calon anggota DPR saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif di kantor KPU di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Penulis: Ade Rosman
10/5/2023, 13.21 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merevisi aturan keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Revisi dilakukan setelah mendapat pertentangan dari banyak kalangan karena dinilai mengancam terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di Parlemen. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan tersebut didapat usai melakukan rapat tripartit dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penolakan muncul karena PKPU menyatakan dilakukan pembulatan desimal ke bawah sehingga jumlah caleg di setiap daerah pemilihan berpotensi turun. 

“Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Sebelumnya, pada PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) perhitungan angka desimal dua angka di belakang koma, bila mana di bawah 0,5  akan dibulatkan ke bawah. Akibatnya bagi partai politik yang tidak memenuhi jumlah kuota maksimal di setiap daerah pemilihan bisa saja terjadi pengurangan jumlah caleg perempuan. 

Peraturan tersebut memancing respons dari beberapa pihak. Pada Senin (8/5) lalu, sekelompok aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan protesnya secara langsung ke Kantor Bawaslu RI, di Jakarta Pusat.

Valentina Sagala, salah seorang perwakilan yang menyatakan protesnya, Valentina Sagala mengatakan PKPU sebelumnya melanggar ketentuan pasal 245 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. .

"PKPU akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan,” kata Valentine. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil). Menurut dia, secara matematis, dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. 

Dengan kalkulasi pembulatan ke bawah, ia menyebut akan ada 38 daerah pemilihan yang terdampak. Jumlah ini setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

 "Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," tutur Ninis. 

Hasil Konsultasi dengan Bawaslu 

Pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor KPU Pusat Rabu (10/5), turut mendampingi Hasyim Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lukito. Bagja mengatakan pengubahan PKPU tersebut sudah mendapat persetujuan dari Bawaslu serta DKPP.

"Tindakan yang dilakukan KPU ini sudah melakukan konsultasi beserta rapat bersama antara DKPP dan Bawaslu," kata Bagja.

Di sisi lain, Heddy pun menyampaikan hal senada dengan Bagja dan Hasyim, dan menyatakan dukungan terhadap keputusan yang diambil KPU.

Reporter: Ade Rosman