PT Panarub Industry selaku produsen sepatu merek Adidas dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak. Perusahaan juga disebut melakukan pemotongan upah buruh. Namun, kabar itu dibantah itu oleh manajemen Panarub.
Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra mengatakan perusahaan memang telah melakukan pengurangan jumlah karyawan. Namun dia menyebut PHK dan pengurangan upah selalu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Budi, pengurangan karyawan diambil sebagai langkah efisiensi perusahaan. Dia menyebut Panarub menghadapi tantangan penurunan jumlah order baik di dalam negeri maupun di luar (ekspor). Budi memastikan perusahaan tidak pernah melakukan PHK sepihak.
"Selalu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Budi kepada Katadata.co.id, Sabtu (13/5).
Budiarto menyampaikan, dalam permasalahan PHK Panarub selalu berdasar pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan ini menjadi dasar perusahaan untuk memastikan tak ada pihak yang dirugikan.
Budi mengatakan, Panarub telah mengklarifikasi tudingan perihal PHK sepihak dan pangkas upah tersebut kepada pihak Serikat Pekerja/Buruh. Pasalnya hal tersebut memang tidak benar adanya. Budi menjelaskan PT Panarub selalu memberikan hak-hak untuk karyawannya yang di PHK sesuai dengan PP yang berlaku.
"Apa lagi dalam proses PHK tersebut untuk karyawan yang berserikat itu, mendapatkan pendampingan dari Serikat Pekerja/Buruh yang diikuti," kata dia.
Lebih jauh Panarub menjelaskan selalu ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak Karyawan dan Perusahaan ketika melakukan PHK atau pemotongan upah. Adapun untuk pemotongan upah itu hanya terjadi pada 2020 pada waktu pandemi saat permintaan sedang sangat anjlok, sehingga mau tidak mau pihaknya harus melakukan hal itu agar perusahaan tetap bertahan.
“[pemotongan upah] telah disepakati serikat pekerja dimana sesuai dengan surat edaran Menaker pada saat itu," kata Budiarto.
Sama halnya dengan mekanisme PHK, dia menyampaikan, pembayaran upah tidak penuh itu juga sebelumnya telah dibicarakan bersama dengan pihak Serikat Pekerja/Buruh di PT Panarub dan mendapatkan persetujuan. Dengan begitu, keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan industri tekstil, alas kaki, dan furniture bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2023. PHk dilakukan seiring dengan menurunnya permintaan konsumen.
Namun, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir kuartal III tahun ini volume ekspor industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki menguat cukup signifikan. Selama periode Januari-September 2022, volume ekspornya mencapai 337,48 ribu ton, naik 34,28% dibanding Januari-September tahun lalu.