KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief, Sita Aset Ricky HAM Rp 30 M

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyapa wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/5/2023, 14.14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief. Pemeriksaan dilakukan  terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak ke salah satu kader partai. 

"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15l5). 

Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.

"Nanti saja saya kemukakan," kata Andi.

Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak. Ia kemudian akan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sita Aset Ricky Ham Rp 30 Miliar

Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah  menyita Ricky Ham bernilai sekitar Rp 30 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita dalam bentuk aset  bergerak dan tidak bergerak. 

Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka Ricky Ham. Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujar Ali. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasu TPPU. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak tercatat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023. 

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Reporter: Antara