Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 T, Kejagung Usut Tersangka Baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengusutan perkara korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Dia mengatakan jika terdapat bukti baru, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
"Yang penting bagi penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.
Saat ini, kata Burhanuddin, Kejagung belum menetapkan status Plate bersaudara yang sebelumnya telah diperiksa lantaran kasus masih dalam pengusutan. Ia mengatakan, status keduanya akan segera ditentukan oleh Kejagung dalam waktu dekat.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kami tidak akan diam saja," kata Burhanuddin.
Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total keriguan negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.
"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun, dalam proses penghitungannya, Ateng mengungkapkan BPKP melakukan audit dan analisis hukum. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.
Saat ini, Kejagung telah metetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.