Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggelehan di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari beberapa tempat yang digeledah.
"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5).
Meski demikian, Kuntadi mengatakan belum bisa mengungkapkan lebih mendalam ihwal rasuah di lingkungan Kementerian Keangan itu. Pasalnya, kata Kuntadi, Kejagung baru memulai pendalaman perkara dan kini masuk dalam kategori penyidikan umum.
Kuntadi menjelaskan secara garis besar ada dugaan kegiatan impor emas yang melibatkan Bea Cukai itu telah berakibat pada kerugian negara. Kerugian terjadi lantaran terdapat tindakan yang menyalahi prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan kantor Bea Cukai menjadi salah satu tempat yang digeledah Kejagung terkait perkara tersebut. Meski begitu Ketut tidak merinci lokasi lain yang digeledah terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (10/5) lalu, Ketut mengungkapkan Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi impor emas dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ketut menjelaskan peningkatan status perkara didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Saat itu Ketut menjelaskan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," kata Ketut.