Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diperiksa untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp13,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Lona Olavia
15/5/2023, 20.32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kemudian penyelidikan lalu meningkat ke proses penyidikan.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," katanya di Gedung KPK, Senin (15/5).

Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti dalam kasus ini.

Langkah yang dilakukan KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka nantinya kepada publik.

Halaman: