Tahan Johnny G Plate, Kejagung Geledah 8 Tempat di Kasus BTS Kominfo

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
17/5/2023, 12.58 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022. Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali terkait perkara. 

Johnny keluar dari gedung Kejagung dikawal penyidik. Saat keluar ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.  Johnny tak berkomentar sepatah katapun saat keluar. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah bersiaga sejak sekira pukul 11.20 WIB. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebanyak tiga kali didapatkan adanya indikasi keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya sebagai Menkominfo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada hari ini telah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam korupsi pembangunan BTS," kata Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (17/5).

Kuntadi memaparkan, keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri dan selaku pengguna anggaran. Seiring dengan penetapan Johnny sebagai tersangka, Kejagung juga melakukan sejumlah tempat. 

Sebelumnya Kepala Pusat Hukum dan Penerangan Ketut Sumedana mengatakan setidaknya ada delapan titik yang dilakukan penggeledahan hari ini. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci lokasinya. 

Soal penggeledahan ini Kuntadi mengatakan salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah dinas Johnny dan di Kantor Kominfo. Sedangkan Kominfo akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara

Adapun, dalam proses penghitungannya, Ateng mengungkapkan BPKP melakukan audit dan analisis hukum. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan  observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.

Reporter: Ade Rosman